Ribuan Aplikasi Pinjol Ilegal Diblokir, Ini 3 Ciri-cirinya

Ribuan Aplikasi Pinjol Ilegal Diblokir, Ini 3 Ciri-cirinya
Ilustrasi aplikasi pinjaman online.

jabartrigger.com – Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menyebut sebanyak 3.515 pinjaman online telah dihentikan.

Penghentian pinjol ilegal tersebut kata Tongam dilakukan dengan memblokir situs aplikasi dan melaporkan kepada aparat kepolisian.

“Kami melakukan pemberantasan-pemberantasan berbagai pelaku ini dengan cara kita menghentikan kegiatannya saat sudah 3.515 pinjaman online ilegal yang kami hentikan, kemudian kami blokir situs aplikasinya dan kami sampaikan laporan kepada kepolisian,” ujar Tongam dalam diskusi bertajuk “Jerat Pinjol Bikin Benjol”, Sabtu (16/10/2021).

Ia pun memaparkan ciri-ciri pinjaman online ilegal. Pertama kata Tongam, pinjaman online ilegal tidak terdaftar di OJK.

“Jadi mereka tidak menyampaikan pendaftaran karena memang sengaja untuk melakukan kejahatan. Kalau kita lihat ini tindakan kriminal pelaku-pelaku Pinjol ilegal ini,” ucap Tongam.

Kemudian ciri kedua yakni tak diketahui lokasi kantor dan kepengurusannya.

Baca juga  PLN Bayar Utang Rp 30 Triliun Setelah Dapat Kompensasi dari Negara

“Tidak tau pengurusnya di mana nomornya ganti-ganti terus,” kata dia.

Selanjutnya ciri ketiga pinjaman online ilegal yakni syarat yang mudah. Masyarakat kata dia hanya memberikan foto kopi KTP dan foto diri.

“(Proses peminjaman) sangat mudah cukup dengan fotokopi KTP foto diri, tapi menjebak, bunganya tinggi, dan ada pemaksaan disana yang bisa mengarah ke penipuan pemerasan. Yang pertama kita pinjam Rp 1 juta yang ditransfer contohnya hanya Rp 600 ribu, bunga perjanjian yang awalnya setengah persen menjadi 3 persen per hari, kemudian jangka waktu yang awalnya 90 hari menjadi 7 hari. Ini ada penipuan disini,” ucap Tongam.

Selain itu kata Tongam, ciri pinjaman online ilegal yakni meminta calon peminjam mengizinkan akses data dan kontak di telepon selular.

Sehingga hal tersebut dijadikan alat bagi pelaku pinjaman online ilegal untuk mengintimidasi atau melakukan teror jika tidak membayar uang yang dipinjamkan.

Baca juga  Resep Es Kuwut khas Bali, Paduan Air Kelapa dan Jeruk Nipis untuk Berbuka

“Selalu meminta kita mengizinkan semua data dan kontak yang ada di HP diakses. Jadi storage phone book diakses. Kemudian inilah yang digunakan sebagai alat intimidasi saat penagihan mereka melakukan teror, intimidasi, perbuatan tidak menyenangkan apabila peminjam tidak memenuhi kewajibannya,” katanya.

 

Sumber : Suara.com

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *