Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Dirut PT PJB Agung Firstantara

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com – Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantaramenjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Iwan menyebut tak mengetahui terkait fee dalam proyek PLTU Riau-1, yang diterima oleh sejumlah pihak.

“Kesepakatan formal saja. Nggak ada yang nganu-nganu ya,” kata Iwan di Lobi Gedung KPK, Jumat (12/10/2018).

Iwan mengakui memang melakukan pertemuan dengan beberapa tersangka Eni Maulani Saragih dan Bos Blackgold Johannes B. Kotjo. Namun pembahasan hanya soal pembagunan PLTU Riau-1.

Baca juga  Penyesuaian PPN 1% Bagian Dari Visi Besar Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Iwan mengaku baru mengetahui adanya fee dalam proyek PLTU Riau-1 dari pengungkapan penyidik KPK. Iwan juga mendapatkan informasi dari media massa.

Iwan diperiksa untuk tersangka PLTU Riau-1, mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menahan tiga orang tersangka. Mereka adalah Idrus Marham, Johannes B. Kotjo, dan Eni Maulani Saragih.

Baca juga  KPK Gencarkan Operasi Senyap Cegah Suap di Instansi Pemerintah

Sumber: Suara.com

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *