Kebijakan Satu Harga Beras, Solusi Tegas Atasi Beras Oplosan

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Dalam upaya menjaga stabilitas harga pangan dan daya beli masyarakat, pemerintah kembali menunjukkan komitmennya melalui pelaksanaan operasi pasar besar-besaran di berbagai daerah. Kebijakan ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam merespons gejolak harga kebutuhan pokok, terutama di tengah fluktuasi pasar global dan dinamika pasokan domestik.

Langkah pemerintah ini tidak hanya bersifat reaktif terhadap lonjakan harga, tetapi juga merupakan bagian dari strategi jangka menengah dan panjang untuk mengendalikan inflasi pangan serta menjamin keterjangkauan harga bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan. Operasi pasar menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara suplai dan permintaan, sekaligus mencegah praktik spekulasi dan penimbunan yang merugikan rakyat.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga tengah mematangkan kebijakan satu harga beras yang diyakini menjadi solusi strategis mengatasi praktik beras oplosan yang merugikan konsumen. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi menjelaskan, kebijakan ini akan mengatur standar mutu, jenis, dan harga batas atas beras secara nasional, disertai penerapan zona harga yang disesuaikan dengan kondisi geografis Indonesia yang luas.

Dengan standar mutu yang jelas — termasuk derajat sosoh minimal 95% dan kadar air 14% — kebijakan ini akan memudahkan pengawasan di pasar, sehingga beras yang beredar benar-benar sesuai ketentuan dan tidak dicampur dengan kualitas lebih rendah. Arief menegaskan, “Beras reguler yang sering dikonsumsi masyarakat harganya tetap akan pemerintah batasi, sedangkan beras khusus tetap mengacu pada mekanisme pasar dengan sertifikasi yang ketat.”

Baca juga  Mengecam Gangguan Keamanan di Papua Oleh OPM Sebabkan Korban Jiwa Masyarakat Sipil

Tujuan utama dari pelaksanaan operasi pasar besar-besaran dan penerapan kebijakan satu harga ini adalah untuk menstabilkan harga pangan dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap bahan kebutuhan pokok, terutama menjelang momen tertentu seperti tahun ajaran baru, masa panen yang tertunda, atau hari besar keagamaan.

Dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan harga pasar, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan tanpa harus mengorbankan pos pengeluaran lain yang juga penting, seperti pendidikan dan kesehatan. Selain itu, operasi pasar dan kebijakan satu harga beras juga akan memutus rantai praktik curang seperti pencampuran beras premium dengan beras kualitas rendah, yang selama ini marak terjadi akibat lemahnya standar dan pengawasan.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menambahkan, cadangan beras nasional saat ini sangat mencukupi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi beras nasional hingga Juli 2025 meningkat 14%, dengan ketersediaan mencapai 4,2 juta ton. Pemerintah telah menyiapkan 1,3 juta ton beras untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta 365 ribu ton untuk bantuan sosial (bansos).

Bulog juga meluncurkan Gerakan Pangan Murah (GPM) di 5.000 titik secara serentak, bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, PT Pupuk Indonesia, ID Food, dan PT Perkebunan Nusantara III. Kolaborasi ini memastikan distribusi beras SPHP hingga pelosok, sekaligus mempersempit ruang gerak spekulan.

Baca juga  AMANAH: Wadah Pengembangan Generasi Muda Aceh untuk Daya Saing Global, Akan Diresmikan oleh Presiden Joko Widodo

Keberhasilan operasi pasar dan kebijakan satu harga beras tidak hanya berdampak pada stabilitas harga, tetapi juga pada perlindungan konsumen dari produk yang tidak sesuai mutu. Dengan adanya standar yang baku dan zonasi harga yang adil, pemerintah memastikan seluruh masyarakat, dari Aceh hingga Papua, mendapatkan beras dengan kualitas terjamin dan harga wajar.

Di tengah ketidakpastian global dan potensi gejolak pangan, kombinasi kebijakan ini menjadi bentuk perlindungan nyata terhadap hak masyarakat untuk memperoleh kebutuhan dasar secara layak. Pemerintah membuktikan bahwa negara hadir untuk menjaga keadilan, kestabilan, dan kesejahteraan bersama, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pada pasar beras nasional.

*) Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *