
Jakarta Vonis 4,5 tahun terhadap mantan Menteri Perdagangan Indonesia, Tom Lembong, merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan telah melewati tahapan pembuktian yang sah di pengadilan. Kasus tersebut dinilai murni sebagai masalah hukum dan tidak ada kaitan dengan politisasi maupun kriminalisasi.
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia, Dr. Edi Hasibuan melalui sebuah wawancara.
Kalau ada yang menyebutkan kriminalisasi, itu tidak demikian, karena ini adalah masalah hukum kata Edi.
Menurut Edi, keputusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan bekerja secara objektif, memastikan setiap individu, tanpa terkecuali, bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan negara, meskipun tidak ada aliran dana yang diterima langsung oleh Lembong.
Proses ini merupakan proses panjang dan murni masalah hukum. Hakim sudah memberikan keputusan setelah ada bukti dan fakta di lapangan, tegas Edi.
Untuk diketahui bahwa di media sosial, Hashtag “#VonisTanpaIntervensi” kini menempati ranking pertama trending topic, yang menunjukkan respons positif publik terhadap putusan hakim yang dipandang otonom dan bebas dari desakan politik.
Mayoritas pengamat menganggap bahwa putusan ini lahir dari mekanisme hukum yang adil dan bertumpu pada evidence yang terungkap di ruang sidang.
Berbagai kalangan yang mendukung keputusan ini menegaskan bahwa kredibilitas sistem hukum Indonesia masih solid, dengan putusan yang diambil tanpa adanya intervensi dari pihak luar atau agenda politik tertentu. [RWA]