Penumpang yang Bongkar Kaca Jendela Batik Air Terancam Denda dan Hukuman Penjara

Penumpang  yang Bongkar Kaca Jendela Batik Air Terancam Denda dan Hukuman Penjara
Ilustrasi PEsawat Batik Air. Foto: istimewa-net

jabartrigger.com – Penumpang Batik Air tujuan Jakarta-Gorontalo yang merusak lapisan kaca pesawat sehingga membahayakan penerbangan terancam denda Rp2,5 miliar, selain itu, penumpang tersebut terancam hukuman penjara 15 tahun.

Insiden tersebut melibatkan seorang penumpang bernama MS (25 tahun) dalam penerbangan ID-6242 Batik Air tujuan Jakarta-Gorontalo, (12/7), sekitar 30 menit setelah lepas landas, pilot memutuskan untuk kembali ke Bandara Soekarno-Hatta karena MS melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan penerbangan.

Dalam unggahan video yang menjadi viral di media sosial TikTok, terlihat MS memberontak dan memecahkan kaca jendela pesawat. Lapisan kaca tersebut rusak akibat tindakan tersebut, yang berpotensi membahayakan penerbangan dan mempengaruhi keselamatan penumpang dan awak pesawat.

“Sekitar 30 menit setelah lepas landas, pilot memutuskan untuk kembali ke bandar udara asal (return to base) karena ada salah satu tamu laki-laki berinisial MS (25 tahun), yang duduk di kursi nomor 24 C melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan penerbangan, seperti berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela,” kata Danang, Corporate Communications Strategic Lion Air Group, dalam keterangan resmi, Jumat (14/7).

Baca juga  Rebutan Vaksin Covid-19 dengan 115 Negara, Jokowi Kontak Langsung Produsen

Danang menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh MS mengancam keamanan dan keselamatan penerbangan, hal ini menyebabkan keterlambatan penerbangan dan mengganggu jadwal rotasi pesawat.

Menurut Danang, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, tindakan pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan termasuk di dalamnya perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, serta pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan sehingga membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Atas tindakannya, MS dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga  Kuota Kemendikbud: Cara Dapat, Besaran, Jadwal Penyaluran

Sanksi pidana yang mungkin diberikan kepada pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan mencakup pidana penjara dengan rentang hukuman antara 1 hingga 15 tahun, serta pidana denda dengan nominal minimal Rp100 juta dan maksimal Rp2,5 miliar.

Pihak berwenang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden ini, dan MS dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius, termasuk hukuman penjara dan denda yang telah disebutkan sebelumnya.

sumber berita: berbagai sumber

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *