Ternyata 95 Persen Pinjol di Indonesia Ilegal

Ternyata 95 Persen Pinjol di Indonesia Ilegal
Polda Metro Jaya mengamankan 99 orang dalam penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

jabartrigger.com – Maraknya kasus nasabah pinjaman online atau pinjol di Indonesia yang berakhir dengan bunuh diri, ternyata berbanding lurus dengan jumlah pinjol ilegal.

Data dari lembaga riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyebut hampir 95 persen aplikasi pinjol di Tanah Air merupakan ilegal.

“95 persen platform pinjol didominasi oleh pinjol ilegal,” kata Peneliti Center of Digital Economy and SMEs INDEF, Nailul Huda dalam sebuah diskusi virtual bertajuk “Penipuan Investasi Online”, dinukil dari suara.com, Rabu (30/3/2022).

Sementara sisanya yakni, lima persen merupakan pinjol legal yang resmi dan terdaftar pemerintah.

Baca juga  Perintah Jokowi, PPKM Terus Berlaku Sampai Pandemi Covid-19 Terkendali

Lebih lanjut, Huda mengatakan tingginya kasus nasabah yang terjerumus pinjol ilegal dikarenakan minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat. Sehingga, celah ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum pinjol yang nakal.

Lagi-lagi, kata Huda, sejalan dengan data dari kemampuan pengetahuan keuangan atau financial knowledge masyarakat Indonesia yang masih di bawah rata-rata negara The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

“Skor financial knowledge pada masyarakat Indonesia masih di bawah rata-rata negara OECD dengan skor 4,6. Skor 3,7 tercatat milik Indonesia,” katanya.

“Hal ini juga menandakan minimnya pengetahuan individu terhadap risiko serta pemanfaatan pengelolaan keuangan,” katanya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *