8 Bulan Dipenjara di Kasus Kerumunan Petamburan, 5 Eks Petinggi FPI Bebas Hari Ini

ILUSTRASI: Suasana sidang lanjutannya kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (22/4/2021) dengan terdakwa Rizieq Shihab.

jabartrigger.com – Lima eks petinggi organisasi masyarakat terlarang Front Pembela Islam (FPI) dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri hari ini. Mereka adalah Harris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas, Habib Idrus alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Kabar ini disampaikan oleh kuasa hukum kelima eks petinggi FPI, Aziz Yanuar. Mereka dibebaskan usai menjalani hukuman delapan bulan penjara atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Akan bebas karena telah berakhir masa penahanannya sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung,” kata Aziz kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).

Terkait itu, Aziz memastikan tak ada acara penyambutan jelang kebebasan kelima kliennya.

“Tidak ada,” katanya.

Vonis Lebih Ringan

Lima eks petinggi FPI ini sebelumnya divonis hukuman penjara delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan. Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga  UMKM Dorong Kebangkitan Ekonomi Nasional, Sandiaga Uno : Kolaborasi Baznas dan Universitas Al-Azhar

Dalam perkara ini JPU menuntut mereka dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

Dalam vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, kelima eks petinggi FPI itu juga dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa soal pelanggaran terkait Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas).

“Terdakwa-terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke lima dengan demikian terdakwa-terdakwa harus dibebaskan dalam dakwaan kelima tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat bacakan vonis atau putusan dalam sidang, Kamis (27/5/2021).

Majelis hakim menyatakan, terkait dengan salah satu dakwaan dan tuntutan JPU yang mempermasalahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI tak perlu diseret dalam sidang.

Baca juga  Polisi Klaim Kumpulkan CCTV di Lokasi Berdarah Penembakan 6 Laskar Rizieq

“Hemat majelis hakim sesuai saksi meringankan dokter Refly Harun menerangkan bahwa suatu ormas dapat saja melakukan aktivitas meskipun tidak memiliki SKT karena ormas adalah perwujudan hak setiap warga negara untuk berkumpul berserikat, mengular kan pendapat hal ini dilindungi konstitusi sepanjang ormas tersebut tidak melakukan kegiatan bertentangan dengan hukum,” tuturnya.

 

Sumber : Suara.com

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *